SLC BANTEN

Rabu, 10 Maret 2021

Desta Aditya Ramlani

Penting! Ketahui Arti Garis Marka di Jalan Raya

LebakTata tertib dan peraturan telah lama disiapkan bagi para pengguna jalan. Hal itu dilakukan tidak lain demi keselamatan pengendara berlalu lintas. Seperti garis putih atau kuning yang ada di jalan raya.

    Marka jalan di Indonesia rupanya tidak selalu berwarna putih. Ada juga marka jalan yang berwarna kuning, yang sering dijumpai di perkotaan atau ruas jalan antar provinsi.    

    Garis marka pada jalan memiliki peran sangat vital di jalan raya. Namun, tak banyak ternyata dari para pengendara yang belum mengerti arti dan fungsi adanya garis tersebut.

    Namun tujuannya ternyata beragam. Misalnya menemukan marka kuning berupa garis zig-zag atau berbiku pada tepian jalan. "Itu menandai bahwa area pada marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan," terang Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto kepada kumparan beberapa waktu lalu.

    Fungsinya mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut. Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction, saat mendapati arus lalu lintas di depannya tersendat. Mereka diperbolehkan maju saat lalu lintas merenggang.


    Berikutnya marka membujur kuning yang biasanya di tengah atau tepian jalan besar. Khusus garis jalan berwarna kuning ini, merupakan identitas baru status jalan nasional, sesuai Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.

"Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain jalan nasional."

    Marka membujur terdiri dari garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis yang terdiri dari dua garis utuh.

3 Warna yang ada di jalan raya


Masing-masing arti dari garis tersebut meliputi:
  • Garis utuh, larangan kendaraan melintasi garis tersebut. Namun bila berada di tepi jalan, fungsinya sebagai peringatan tepi jalur lalu lintas.
  • Garis putus-putus, berfungsi mengarahkan lalu lintas bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan, namun pengendara diperbolehkan melintasi garis tersebut misalnya hendak menyalip dengan pertimbangan keselamatan.
  • Garis utuh dan putus-putus, artinya kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasinya, sementara kendaraan pada sisi putus-putus dapat melintasinya.
  • Dua garis utuh, berarti kendaraan dari kedua sisi dilarang melintasinya.
Perlu diketahui, garis marka itu memiliki peran masing-masing dan juga di jalan raya tersebut terdapat beberapa jenis garis marka yang wajib diketahui oleh pengguna jalan raya, di antaranya;

  • Garis Marka, putih putus-putus

Garis marka, ini artinya kamu dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kamu mau menyalip kendaraan di depan kamu. Tapi harus hati-hati juga kalau jalan yang kamu lalui itu dua arah, bisa-bisa tabrakan deh.

  • Garis Marka putih penuh


Seringnya sih ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross gitu. Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kamu nggak boleh melewati markah ini. Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, jadi mending kamu bersabar sambil menunggu markah yang putus-putus kayak di atas kalau mau nyalip kendaraan.

  • Garis Marka Jalan, putih putus-putus dan penuh (jejeran)



Ini nih yang dulu keluar jadi soal materi ujian SIM, banyak yang salah menjawab saat itu karena memang jarang terlihat di jalanan. Markah ini berarti, pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi markah ini ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedang yang di jalur markah garis penuh tidak boleh melewati markah ini. Paham yaa??

  • Garis Marka Jalan serong lurik-lurik



Biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini menandakan bahwa daerah tersebut (yang diarsir/lurik-lurik) bukan merupakan jalur lalu lintas. Jadi tidak ada perlunya kamu melintasi bagian itu.

  • Garis Marka kuning di tepi jalan

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya kamu nggak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut. Dan markah ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.

  • Garis Ganda (Dua Garis Utuh)


Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.

  • Garis Marka Melintang (Zebra Cross)


Garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan.

    Lalu yang dimaksud jalan nasional mengacu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

    Penyelenggaraan jalan nasional, mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan mengacu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, merupakan wewenang pemerintah pusat.

    Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya, karena itu semua juga demi kepentingan kita bersama. Gunakanlah jalan raya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Salam keselamatan berlalu lintas!

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »